JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengendus, adanya empat tindak pidana lainnya terkait penyelidikan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dugaan adanya tindak pidana lainnya itu muncul setelah adanya koordinasi dan analisa antara pihaknya dengan PPATK dan ahli terkait penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al-Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, korupsi dana bos, hingga terkait pengelolaa zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Disisi lain, Ramadhan menuturkan bahwa, pihak Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
"Untuk dugaan penyalagunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.