TANGERANG – Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM berhasil dibekuk petugas Polresta Tangerang. Komplotan yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur itu diperkirakan telah beraksi lebih dari 400 kali.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tangkap empat tersangka
Polisi menangkap empat orang anggota komplotan tesebut yakni MA, M, AO, dan E. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Otak dari aksi kejahatan ini atau eksekutor ganjal ATM adalah MA serta dua tersangka lainnya yang masih buron yakni ES dan YS. Sementara, M, AO dan E adalah tersangka yang membantu aksi kejahatan tersebut.
2. Gasak Setidaknya Rp285 Juta
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, polisi mulanya menangkap MA. Saat diamankan MA tengah menggunakan sabu. Dari tiga laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta.
3. Uang hasil kejahatan untuk beli sabu dan biayai kekasih
Sigit mengatakan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan MA untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan kekasihnya, M.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai kekasihnya," kata Sigit.