Mendapatkan informasi adanya orang meregang nyawa tersebut, polisi langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.
"Selanjutnya, kedua pelaku berhasil diringkus petugas. Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pendalaman," tutur Kapolresta Jambi.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik dan pecahan batu yang digunakan untuk menghantam kepala korban.
Sebelumnya, tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jajaran yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di rumah kosan di Jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku berinisial HS (19) dan HW (18). Keduanya adalah saudara kakak beradik warga Jelutung, Kota Jambi,"
(Qur'anul Hidayat)