BENGKULU - Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja siap panen di areal perkebunan rakyat di Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Di ladang ganja itu polisi menemukan lebih dari 1.000 pohon ganja di atas lahan seluas sekira 1,5 hektare (Ha), dengan tinggi kisaran 1,5 hingga 4 meter yang berumur mulai dari 4 hingga 8 bulan.
Dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja itu berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat, jika salah satu warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong menanam dan memelihara tanaman ganja.
Wakil Direktur Resnarkoba, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, selain menemukan ladang ganja seluas sekira 1,5 Ha yang ditanami lebih dari 1.000 batang ganja, pihaknya juga menangkap salah satu warga berinisial AR (48).
Pria 48 tahun warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Bindurlang, Kabupaten Rejang Lebong ini bertugas sebagai penjaga kebun. Dari pengakuan pria ini diketahui, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per malam ketika menjaga kebun ganja.