Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 helai celana jeans Panjang.
''Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,'' pungkas Tonny.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.