Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Ladang Ganja di Lahan 1,5 Hektare di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |12:02 WIB
Polisi Temukan Ladang Ganja di Lahan 1,5 Hektare di Bengkulu
Penemuan ladang ganja di Bengkulu. (Foto: Demon Fajri)
A
A
A

Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 helai celana jeans Panjang.

''Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,'' pungkas Tonny.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement