Terduga pelaku ini, kata Tonny, berhasil ditangkap ketika dilakukan penggerebekan di pondok tempat tinggal pemilik kebun di areal perkebunan rakyat. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 helai celana jeans Panjang.
''Terduga pelaku melanggar Pasal 111 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,'' pungkas Tonny.
(Qur'anul Hidayat)