Saat tiba di lokasi tersebut, tersangka pertama tertidur dan membuat tersangka kedua mengambil kesempatan menyuruh korban ke dalam kamar mandi. Lalu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban .
Motif kedua tersangka disebut nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya.
Berdasarkan penyelidikan, penyesuaian keterangan tersangka dan korban, polisi menegasakan hanya dua pelaku yang terlibat meski dalam pemberitaan viral di media sosial korban mengaku diperkosa sekitar 10 orang.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yakni pasal berlapis, Pasal 6, Pasal 15 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kuruingan penjara.
(Arief Setyadi )