JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap masih banyak pejabat Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang dikantongi Pahala, masih ada 100 pejabat MA yang belum lapor harta kekayaan. Sedangkan untuk pejabat Kejagung, masih kurang 446 orang yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara Polri, tinggal 64 pejabatnya yang belum lapor harta kekayaannya.
"Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," kata Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Menurut Pahala, tingkat pelaporan harta kekayaan para pejabat MA, Kejagung, hingga Polri sudah mulai ada perbaikan. Dari data yang dibeberkan Pahala, dari 18.250 pejabat MA yang wajib lapor, sebanyak 18.150 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sementara itu, dari 12.415 wajib lapor di Kejagung, sejumlah 11.969 sudah menyetorkan LHKPN ke KPK. Sedangkan di Polri, sudah 16.725 pejabat Korps Bhayangkara yang melaporkan harta kekayaannya dari total 16.789 wajib lapor. Meski memang, kata Pahala, masih banyak laporan harta para pejabat negara yang belum lengkap.
"Yang tidak menyampaikan surat kuasa di MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, Polisi 2.842 orang. Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa," beber Pahala.