Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)