Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |18:46 WIB
Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Polisi gagalkan peredaran 14 kg ganja di Bekasi. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement