JAKARTA - Dampak judi online dinilai sangat mengerikan dan bisa terhubung ke tindak pidana lain seperti narkoba hingga perdagangan orang atau human trafficking.
Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta PPATK dan OJK serta aparat penegak hukum segera turun tangan bahu membahu memberantas judi online.
"Selain merusak masyarakat, praktik judi online kami tengarai juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya, mulai dari Narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antara negara," ujar Yusri Usman, Senin (24/7/2023).
PPATK dan OJK, kata Yusri, tentu berkaitan dengan pengawasan transaksi terkait judi online tersebut, sebab transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta beredar luas.
"OJK harus tegur bank pemerintah dan bank swasta ini. Sebab bank-bank ini telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online tersebut. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online ini menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja," tuturnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak harus turun tangan membasmi judi online ini dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.
"Kita lihatlah bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi online ini. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di tanah air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini," ungkap Yusri.
Sebagai informasi, hingga Sabtu 21 Juli 2023, pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
(Angkasa Yudhistira)