JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan permufakatan jahat dalam rangka memuluskan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan itu kemudian dikonfirmasi ke enam orang saksi.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2017-2020, Syarifuddin; Karyawan BUMN PT SMI Persero, Erdian Dharmaputra; Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI, Ery Agusta Dwi Hartito; Teller di PT Sejahtera Valasindo Abadi, Khoe Sian Sin.
Kemudian, HRD Hotel Astika, Victor Arie Saputro; serta Finance Hotel Aston Kuningan, Mariska. Para saksi dikonfirmasi pengetahuannya soal adanya pertemuan sejumlah pihak untuk menyerahkan uang dalam rangka memuluskan dana PEN di Kemendagri.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/7/2023).
"Selain itu di konfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.
KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(Awaludin)