Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Pengusaha yang Setor Rp300 Juta ke Pejabat Kominfo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |16:24 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Pengusaha yang Setor Rp300 Juta ke Pejabat Kominfo
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo (foto: dok MPI/Arie)
A
A
A

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir keterangan Mirza dengan Windi pada sidang selanjutnya. Sebab, keterangan Windi Purnama sebagai saksi belum termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi pada saat ini, detik ini, kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebgai saksi, ini juga dihadirkan pak. dikonfrontir ini. Mana tau ini saudara yang ngada-ngada," kelakar Hakim Fahzal.

"Ya tiba tiba kok ngasih duit sama saudara Rp300 juta. Enggak ada cerita apa-apa. Enggak ada pesan dari Pak anang. Enggak ada pesan katanya tadi. cuma asumsi saudara ini temannya Anang Achmad Latif," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement