Anang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
BACA JUGA:
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
(Fakhrizal Fakhri )