Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diputuskan Parlemen, Ghana Jadi negara Afrika Ke-29 yang Hapuskan Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |12:05 WIB
Diputuskan Parlemen, Ghana Jadi negara Afrika Ke-29 yang Hapuskan Hukuman Mati
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

ACCRA - Parlemen Ghana telah memilih untuk menghapus hukuman mati, menjadikan negara ini salah satu dari sejumlah negara Afrika yang melakukannya dalam beberapa tahun terakhir.

Negara saat ini memiliki 170 pria dan enam wanita terpidana mati, yang hukumannya sekarang akan diganti dengan penjara seumur hidup. Eksekusi mati terakhir di Ghana terjadi pada 1993.

Eksekusi telah menjadi hukuman wajib untuk pembunuhan di Ghana.

Survei opini menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat Ghana menyetujui penghapusan hukuman tersebut. 

Tahun lalu tujuh orang dijatuhi hukuman mati di Ghana - tetapi tidak ada yang dieksekusi. Pengkhianatan juga dihukum mati di Ghana.

RUU untuk mengubah Undang-Undang Pelanggaran Pidana diajukan oleh anggota parlemen Francis-Xavier Sosu dan mendapat dukungan dari Komite urusan Konstitusi, Hukum dan Parlemen parlemen.

Sebuah organisasi kampanye yang berbasis di London, Proyek Hukuman Mati (DPP), telah bekerja sama dengan Sosu untuk mengubah undang-undang tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement