Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diputuskan Parlemen, Ghana Jadi negara Afrika Ke-29 yang Hapuskan Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |12:05 WIB
Diputuskan Parlemen, Ghana Jadi negara Afrika Ke-29 yang Hapuskan Hukuman Mati
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebuah pernyataan dari DPP mengatakan Ghana adalah negara Afrika ke-29 yang menghapus hukuman mati, dan ke-124 secara global.

Dalam beberapa tahun terakhir banyak negara Afrika telah menghapuskan hukuman mati, termasuk Benin, Republik Afrika Tengah, Chad, Guinea Khatulistiwa, Sierra Leone dan Zambia.

Sosu mengatakan bahwa "pada hukuman mati, para tahanan terbangun berpikir ini bisa menjadi hari terakhir mereka di bumi. Mereka seperti mayat hidup: secara psikologis, mereka telah berhenti menjadi manusia.

"Menghapus hukuman mati menunjukkan bahwa kita bertekad sebagai masyarakat untuk tidak menjadi tidak manusiawi, tidak beradab, tertutup, mundur dan gelap" kata Sosu sebagaimana dilansir BBC.

Dia menambahkan ini akan membuka jalan menuju masyarakat yang bebas dan progresif yang mencerminkan "kepercayaan kita bersama bahwa kesucian hidup tidak dapat diganggu gugat".

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement