JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya. Terbaru ada tiga jaksa dihukum karena diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, keberanian Jaksa Agung layak diapresiasi sebagai sebuah keberanian dalam penegakan hukum. Bahkan, Jaksa Agung tak segan menjerat menteri jika memang terbukti melanggar hukum.
Belum lagi soal pungutan liar (pungli) yang semakin sulit untuk masuk ke dalam Korps Adhyaksa.
"Mana ada masuk kejaksaan sekarang pakai bayar-bayar lagi? Enggak ada! Dulu, katanya kalau masuk kejaksaan, informasinya harus bayar sekian. Enggak ada sekarang," ujar Dimyati dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
"Sudah berapa pejabat yang ditangani Kejaksaan Agung. Dulu, enggak ada menteri ditangkap atau dipanggil. Mana ada dulu karena menteri eksekutif, Jaksa Agung eksekutif. Sekarang ini bagus, eksekutif yang memiliki tugas yudikatif melakukan betul-betul role of law," imbuhnya.
Bahkan, Dimyati menilainya sebagai Jaksa Agung yang sekarang menjabat memiliki kinerja yang baik setelah Baharuddin Lopa.
"Menurut saya, setelah Baharuddin Lopa, ini (Jaksa Agung) yang bagus karena dia satu, berani; dua, memang bersih; (dan) ketiga, memang tidak kompromi dengan jaksa-jaksa yang akan merusak harkat, martabat, derajat jaksa," katanya.
Dimyati pun kerap mengatakan kepada jajaran Korps Adhyaksa, bahwa mereka beruntung karena di bawah ST Burhanuddin tak ada jual beli jabatan. Sebab, jika ada hal demikian, kata Dimyati, Jaksa Agung pasti murka.
"Saya sering mengatakan kepada para jaksa, 'Kalian beruntung punya Jaksa Agung seperti Burhanuddin'. Mana dia melakukan jual beli jabatan? Enggak ada itu! Ada yang dengar-dengar begitu, marah beliau," ujarnya.
Tiga jaksa yang dihukum karena diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal. Adapun salah satu dari tiga jaksa yang dihukum karena diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal yakni Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung, Raimel Jesaja. Ia diduga menerima suap saat menjabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Sedangkan dua jaksa lainnya merupakan mantan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung tak memerinci identitas mereka yang berperan sebagai operator.
(Arief Setyadi )