BEKASI - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan kronologi tewasnya remaja pria berinisial (RP) yang menjadi korban pembacokan hingga tewas di kawasan Jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kronologi berawal dari RP bersama temannya yang baru saja pulang nongkrong bersama teman-teman sekolah di kawasan Narogong. Saat menuju pulang di TKP kejadian tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan motor kurang lebih berjumlah sembilan orang.
"Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan sajam berupa celurit, terjadilah disitu perkelahian, dan RP dinyatakan meninggal dunia," ujarnya Rabu (26/7/2023).
Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran tersebut. Remaja yang kini menjalani pemeriksaan di kepolisian terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila terbukti terlibat. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran. Totalnya lima celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gahang, satu bilah pedang dan satu unit stick golf.
Sebelumnya, Dua pria diduga menjadi korban pembacokan di kawasan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Perisitwa itu terjadi pada Senin (24/7) malam.