Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Berdarah di Bekasi, Polisi Tangkap 17 Pemuda

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |11:52 WIB
Tawuran Berdarah di Bekasi, Polisi Tangkap 17 Pemuda
Foto: MNC Portal
A
A
A

 

BEKASI - Remaja pria berinisial (RP) yang menjadi korban pembacokan hingga tewas di kawasan Jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ternyata korban tawuran. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran tersebut.

"Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi kota telah mengamankan sebanyak 17 orang," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Belasan remaja di bawah umur yang diduga terlibat tawuran ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing remaja tersebut.

"Belum (tersangka), kita masih pilih terus, masih ada kesempatan 1x24 jam, karena diamankannya itu kan beragam (waktunya)," ujarnya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan di kepolisian terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila terbukti terlibat. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement