Saat diamankan di kediamannya, pelaku tidak berkutik. Ia pun mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian para korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.