Saat diamankan di kediamannya, pelaku tidak berkutik. Ia pun mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian para korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)