Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan KA Brantas, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |14:04 WIB
 Kecelakaan KA Brantas, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka
Kecelakaan KA Brantas dan Truk (foto: dok ist)
A
A
A

SEMARANG – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43), warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. Truk tersebut yang melintang di perlintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden itu terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 malam.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” lanjut Kasatlantas.

Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, PT. KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement