JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) presiden hingga dari 27 hingga 28 Mei 2023. Hal itu dikarenakan Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.
Penunjukan Plt presiden tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2023 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 juli 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Chengdu Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," dikutip dari Keppres tersebut, Jumat (28/7/2023).
Keppres tersebut mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," bunyi Keppres tersebut.
Diketahui, Presiden Jokowi menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping. Selain bertemu Xi Jinping, Jokowi juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pebisnis Tiongkok. Jokowi juga bertemu dan menonton langsung para atlet Indonesia yang berlaga pada FISU World University Games.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.