JAKARTA – Bripda IM dan Bripka IG, dua terduga pelaku penembakan anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage telah ditahan pihak kepolisian. Keduanya terancam dijatuhi hukuman mati.
Berikut fakta-fakta terkait kasus itu:
1. Berstatus tersangka
Bripda IM dan Bripka IG saat ini telah sudah ditangkap dan telah berstatus sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.
2. Terancam hukuman mati
Bripda IM dan Bripka IG terancam dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Rio berkata, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.