Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak Tipu Warga Modus Lolos Jadi Polisi, Uang Rp505 Juta Melayang

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |16:14 WIB
Emak-Emak Tipu Warga Modus Lolos Jadi Polisi, Uang Rp505 Juta Melayang
IRT lakukan penipuan modus lolos jadi Bintara Polri. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.

"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement