Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK OTT Kabasarnas, Mahfud MD: Yang Sudah Terjadi Tak Perlu Diperdebatkan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |14:07 WIB
KPK OTT Kabasarnas, Mahfud MD: Yang Sudah Terjadi Tak Perlu Diperdebatkan
Mahfud MD. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Mahfud meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas antara KPK dengan TNI tak perlu diperdebatkan berkepanjangan.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud yang dikutip MNC Portal melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/7/2023).

 BACA JUGA:

Mahfud menjelaskan kasus tersebut bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tidak berujung pada pengadilan militer.

BACA JUGA:

Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Panglima TNI Geram Masih Ada Jenderal yang Korupsi 

Lebih lanjut, dia menegaskan yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, melainkan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi. Terlebih, kata dia, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Kemudian, dari pihak TNI, lanjut dia sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk diselesaikan.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement