JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan polemik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif. Dia mengungkapkan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.
Alex mengatakan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik tersebut. Menurutnya, para penyelidik hingga jaksa KPK telah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Alex menilai, dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.