Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Tambora Dihakimi Warga

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |00:01 WIB
 Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Tambora Dihakimi Warga
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement