JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut.
Hal itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan bomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023 mendatang.
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di lokasi.
Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sbelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Panji mengugat Mahfud ke PN Jakarta Pusat pada Senin 17 Juli 2023. Mahfud MD digugat Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.
(Arief Setyadi )