JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mati Juwanda, gembong narkoba jaringan internasional. Juwanda terlibat penyelundupan 22 kg sabu dari Thailand.
Awalnya Juwanda divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, pada 16 November 2022.
Namun jaksa banding dan dikabulkan. Selanjutnya, Ketua majelis Pandu Budiono dan anggota Merrywati dan Akhmad Sahyuti memberikan vonis mati kepada Juwanda. Juwanda pun melawan vonis mati yang dijatuhkan hakim dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Diketahui yang duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soesilo dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.
"Tolak perbaikan Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan MA yang dikutip dari website MA, Senin (31/7/2023).
(Fahmi Firdaus )