Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Gugatan Rp1 Miliar, Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Berdamai

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |17:31 WIB
Soal Gugatan Rp1 Miliar, Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Berdamai
Menko Polhukam Mahfud MD dan Perkomhan sepakat bersamai (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD dan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sepakat berdamai terkait gugatan Rp1 miliar.

Perlu diketahui, Perkomhan menggugat Mahfud MD karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Pemilu.

Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Jakpus. Hari ini, Majelis Hakim membacakan perdamaian kedua belah pihak yang telah disepakati pada 17 Juli 2023.

"Mengadili, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Ruang Sidang Sujono pada PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD digugat Perkomhan sebesar Rp1.025.000.000. Mahfud, dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.

Menanggapi hal itu, Mahfud tak tinggal diam dan bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement