Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |17:42 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan bernomor perkara 69PUU-XXI/2023. Atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).

Putusan itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman. Didampingi 7 hakim konstitusi yakni Guntur Hamzah, Wahiduddin adams, Manahan MP, Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Anwar, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Gugatan itu dimohonkan oleh warga Nias Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta Saiful Salim agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode. Dan satu periode diperbolehkan menjabat selama 5 tahun.

Para pemohon sebelumnya berharap agar MK mengabulkan gugatan tersebut. Sebab pasal 23 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945.

Hal itu juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Yang mana aturan ketua umum parpol hanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebulan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sebelumnya, Atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum parpol dinilai hanya gimmick lucu-lucuan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

“Ada yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).

Sebab, kata Teddy, pemohon gugatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ketua umum parpol itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Selain itu, lanjut dia, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum parpol wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus parpol.

“Tentu saja tidak akan bisa membuktikan. Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespons secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Namun, sambung Teddy, MK wajib menanggapi serius permohonan gugatan tersebut. “Karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement