JAKARTA - Sebanyak lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada ratusan pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan KPK yang mayoritas berisikan penyidik, penyelidik, hingga penuntut umum, pagi tadi.
Permohonan maaf kepada ratusan penyidik-penyelidik KPK tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi (HA).
"Tadi pagi sebetulnya kami sudah melakukan rapat umum, audiensi antara pegawai dengan pimpinan jam 9 sampai jam 11. Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
"Ada berlima pimpinan KPK lengkap kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," sambungnya.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum, dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Jika ada kekeliruan, kata Alex, maka sepenuhnya kesalahan para pimpinan.
"Kami sampaikan sekali lagi tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," tegasnya.
BACA JUGA:
Alex mengaku bahwa pimpinan mendapatkan masukan dari para pegawai saat pertemuan pagi tadi. Salah satu masukan dari pegawai di Bagian Kedeputian Penindakan, kata Alex, yakni soal keterbukaan antara pimpinan dengan bawahan.
"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kamk anggap anak dan pimpinan yang dianggap sebagai orang tua dan kami pastikan ke teman-teman pegawai, pimpinan akan semakin kompak, dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai Undang-Undang," tegasnya
"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang minggu lalu sangat melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).