Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Ngopi Bareng Ratusan Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |22:07 WIB
Ganjar Ngopi Bareng Ratusan Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh
Susaningtyas Kertopati dan Ganjar Pranowo. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) Partai Perindo Ganjar Pranowo melakukan pertemuan dengan ratusan Purnawirawan TNI-Polri yang digelar di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Minggu (30/7/2023).

Pertemuan bertajuk 'Ngopi Bareng Ganjar Pranowo' ini dihadiri ratusan purnawirawan TNI-Polri. Tak hanya itu, pertemuan ini juga dihadiri Relawan Gapura Nusantara (RGN).

Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, banyaknya purnawirawan yang hadir dalam pertemuan itu menandakan dukungan penuh terhadap Ganjar Pranowo.

"Keberadaan banyak perwira TNI-Polri memberikan dukungan penuh kepada Ganjar Pranowo karena melihat kekuatan integritas yang ada pada Ganjar Pranowo dan partai-partai pendukungnya," kata Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang akrab disapa Nuning itu kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Ia menyebutkan, Ganjar Pranowo merupakan anak dari seorang anggota Polri. Meski rekam jejaknya sipil, Ganjar dinilai dapat memahami dinamika sistem pertahanan keamanan negara.

"TNI-Polri membutuhkan Presiden yang punya komitmen bagi terjaganya marwah TNI-Polri seperti halnya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Nuning mengungkapkan, hal itu penting mengingat tantangan ke depan berbagai ancaman bisa saja terjadi.

"Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional/reguler. Namun, juga dalam bentuk non-konvensional/ irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor)," ujarnya.

Sebagai Informasi, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Ancaman itu terdiri atas tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement