BANDAR LAMPUNG - Seorang pria bernama Andi (34) tega mencabuli gadis berkebutuhan khusus berupa keterbelakangan atau cacat mental sebanyak 2 kali.
Pelaku warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung karena mencabuli MK (22) seorang gadis berkebutuhan khusus.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku yang merupakan seorang duda tersebut diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
"Jadi peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/3/2023). Pelaku menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu," ujar Umi saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Senin (31/7) sore.
Umi menuturkan, saat pertemuan tersebut pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya untuk meminta nomor WhatsApp.
"Lalu keduanya intens komunikasi di WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban dan pelaku sedang makan durian. Pelaku pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," kata dia.
Kemudian pada 20 Maret 2023, pelaku menghubungi korban untuk memberikan alamat rumahnya dan menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu.
Selanjutnya pelaku langsung menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawa korban ke sebuah kosan.
"Saat tiba di kosan pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Lalu, membujuk dan memaksa korban untuk hubungan layaknya suami-istri," jelas Umi.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar kosnya dan pergi bekerja dan baru kembali sekira pukul 03.00 WIB dini hari.