Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Nanya, 2 Begal Bersenjata Rampas Motor Warga

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |18:53 WIB
Pura-Pura Nanya, 2 Begal Bersenjata Rampas Motor Warga
Ilustrasi begal (Foto: Antara)
A
A
A

Kedua begal ini pun panik. Mereka mencoba kabur dengan arah yang tak menentu. Tersangka OV yang tersudut melarikan diri ke arah sungai. Di sungai tersebut, dia berhasil ditangkap warga.

"Sementara tersangka IL, berhasil melarikan diri dan sempat buron. Pelariannya hanya berlangsung beberapa hari sebelum petugas menangkapnya di Kecamatan Sukaresmi Garut," katanya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, mulai kendaraan bermotor roda dua, kunci astag, kunci magnet, dan lainnya. Dalam pemeriksaan, diperoleh pengakuan bahwa OV dan IL pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta dan Bandung.

“Di Jakarta, berdasarkan pengakuannya dia beraksi di 30 TKP, di Bandung 3 TKP, dan di Garut 6 TKP. Atas perbuatannya, kepada IL kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus dua begal yang beraksi di berbagai daerah, Kapolres Garut menyebut bahwa pihaknya membekuk tiga pelaku curanmor lain dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ketiga pelaku tersebut berinisial TM, RH dan RA.

“Pelaku TM diketahui melakukan aksi pencurian motor dan sejumlah barang berharga dari dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Kadungora. Sedangkan RH dan RA melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Samarang,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan dan alat-alat yang mereka gunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Tiga maling motor ini dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement