Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Panji Gumilang Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |06:25 WIB
Hari Ini Panji Gumilang Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang.(Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menghadiri panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, pada hari ini, Selasa (1/8/2023).

"Insya Allah semoga sehat untuk hadir," kata Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menurut Hendra, kliennya bakal menghadiri panggilan kedua penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB," ujar Hendra.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudaj melakukan pemeriksaan pertama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement