JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh akademisi, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada materi lapirannya ada 2 terlapor RG dan RH," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).
Dalam laporan itu, Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor yang merupakan Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Haasibuan dan dua orang saksi dalam kasus tersebut.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," ujarnya.
Respons Rocky Gerung di Halaman 2