Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Dipakai Buat Beli Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |14:24 WIB
KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Dipakai Buat Beli Aset
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke saksi seorang pegawai BUMN, Sandra Angela Jeane Ester Berman.

"Sandra Angela Jeane Ester Berman (pegawai BUMN), saksi hadir dan dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami soal teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM. Teknis pembayaran tukin itu didalami penyidik lewat dua saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian ESDM, Mukti Lestari dan Kusmiarsih.

"Mukti Lestari dan Kusmiarsih (PNS pada Kementerian ESDM), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement