5. Abdullah Rp350 Juta;
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
8. Hendi Rp1,4 miliar;
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.
(Awaludin)