JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaaan agama.
Pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, dan berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan hingga pukul 21.00 WIB pemeriksaan tersebut belum rampung.
Diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan keduanya hari ini. Ia tiba di Mabes Polri pukul 13.23 WIB, dan mendapatkan pengawalan oleh sejumlah polisi. Dengan mengenakan baju abu bermotif garis, Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri untuk menuju gedung Bareskrim.
Meskipun tak banyak kata yang diucapkan, namun Panji mengacungkan jempol ketika ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan keduanya hari ini.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa Panji diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.