Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Cek Legal Standing Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |09:38 WIB
PN Jakpus Cek Legal Standing Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Perkara gugatan Rp1 triliun Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas berlanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI setelah pekan lalu melakukan hal yang sama terhadap Panji Gumilang dan Anwar Abbas pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa 11 Juli 2023.

Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

 BACA JUGA:

"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," terang Hendra.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement