JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Selasa (1/8/2023). Zumi Zola dicecar penyidik soal pemberian sejumlah uang untuk para anggota DPRD Jambi guna melancarkan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018.
"Zumi Zola, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN (Kusnindar) dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).