JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penggunaan rekening seseorang untuk menampung uang korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK saat ini sedang menyelidiki rekening yang digunakan para tersangka untuk menampung uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut. Rekening untuk menampung uang korupsi itu diselidiki lewat saksi yang merupakan pihak swasta, Teten Sudjatmika.
"Teten Sudjatmika (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.