Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |15:55 WIB
 Ini Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap setidaknya ada empat alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Alasan kedua, Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak hadir menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya.

"Hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandhani.

Ketiga, kata Djuhandhani, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Djuhandhani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement