Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Terima Laporan Tim Hukum PDIP ke Rocky Gerung Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |20:09 WIB
Bareskrim Terima Laporan Tim Hukum PDIP ke Rocky Gerung Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
PDIP laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri (foto: MPI/Putera)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.

Laporan tersebut diterima terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antar-Golongan (SARA) yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), malam.

Johannes mengungkapkan, dalam laporannya, pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait dengan jeratan pasal terhadap Rocky Gerung.

"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang menbahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang ,cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, adapun laporan yang dilayangkan yakni terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Joko Widodo melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacynya.

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," ujarnya.

Dalam membuat laporan itu, Johannes mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Johannes mengaku tidak ada perintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut. Namun, karena Jokowi merupakan Kader PDIP, sudah sepantasnya dari tim hukum melakukan laporan itu.

"Bapak Presiden jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," ucapnya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Twitter IrHMFAbdurahman @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi Jawa Barat pada akhir Juli 2023 lalu. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement