Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Tak Bayar Jajan di Warung, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |15:49 WIB
 Gegara Tak Bayar Jajan di Warung, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Pelaku, kata Arwan, ditusuk menggunakan pisau dapur saat korban tengah mengaduk semen. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.

“Ditusuk dari belakang. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri, kepala dan leher,” ungkap Arwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement