Pelaku, kata Arwan, ditusuk menggunakan pisau dapur saat korban tengah mengaduk semen. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
“Ditusuk dari belakang. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri, kepala dan leher,” ungkap Arwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.