Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah Kosong di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |20:58 WIB
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah Kosong di Depok
Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Depok (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap Hartono (48) pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Diketahui, Hartono ditangkap setelah berhasil menggasak TV LED, MacBook, hingga perhiasan.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan pelaku memanjat dan mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Pencuri memanjat pagar rumah korban melalui tembok bekalang rumah korban menggunakan tangga yang sudah ada di kebun belakang rumah korban. Setelah turun dan berada di halaman pekarangan belakang rumah korban lalu tersangka mencongkel teralis kamar rumah korban menggunakan obeng setelah teralis tersebut terbuka kemudian tersangka masuk melalui jendela kamar," kata Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok, Rabu (2/8/2023).

Nirwan menyebut bahwa pelaku dalam aksinya berhasil menggasak TV LED, Laptop MacBook hingga sejumlah perhiasan.

"Tersangka mengambil barang barang berupa dua unit laptop merk MacBook warna silver, serta perhiasan berupa gelang dan cincin emas yang berada di dalam kotak diatas meja rias, serta satu logam mulia seberat 5 gram yang terletak diatas Laptop, serta satu buah tas warna biru merk TUMI, setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil satu unit TV merk TCL 43 Inc warna hitam kemudian tersangka membawa keluar dari rumah korban," ujarnya.

Nirwan menambahkan, pelaku sempat pulang ke kontrakan sebelum kabur ke daerah Tegal Jawa Tengah dan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok.

"Tersangka melanjutkan perjalanan pulang kerumah kontrakannya hingga pada hari Minggu tersangka pergi ke rumahnya di daerah Tegal Jawa Tengah," tuturnya.

Nirwan menyebut, kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement