Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perdagangan orang dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal di negara Malaysia. Polisi menyakini pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya dan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 uu 21 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal tiga tahun sampai lima belas tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.