Tindakan Karantina pemeriksaan ini berupa pemeriksaan dan dilanjutkan pengamatan dengan hasil dinyatakan burung Nuri Kepala Hitam (Lorius loris) tersebut tidak ditemukan hama penyakit hewan karantina (HPHK) maka selanjutnya dilakukan serah terima kepada BKSDA Maluku Utara yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Ternate Tasrif.
“Sebelumnya kami tahan dan amankan burung ini dan telah kami lakukan tindakan karantina, tidak ditemukan hama penyakit. Serah terima ini kita lakukan untuk dapat ditindaklanjuti oleh BKSDA sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat asalnya," ujar Tasrif
Kegiatan serah terima ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi dengan BKSDA dalam mendukung perlindungan tanaman dan satwa liar sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta sebagai upaya menjaga Maluku Utara dari ancaman Hama Penyakit.
(Furqon Al Fauzi)