Tidak hanya itu, pelaku juga ternyata melakukan hal yang sama terhadap siswi lain yakni sebut saja Bunga (19). Bahkan siswi yang telat masuk sekolah ini disetubuhi oleh pelaku.
"Kejadian ini sudah terjadi sejak Mei 2023 hingga Febuari 2023. Korban ada yang direkam sendiri, ada yang berdua. Kemudian ada juga pelaku merekam video saat mencabuli korban," tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti handpone milik pelaku dan korban dan sejumlah pakaian.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutupnya.
(Awaludin)