Kapolsek KKP Iptu Putra Jaya Tarigan mengatakan bahwa tersangka Ervina sudah beberapa kali mebawa wanita muda untuk bekerja di Singapura.
"Tersangka sudah 15 tahun menetap di Singapura dan bekerja sebagai waitres di klub malam," kata dia, Kamis (8/3/2023).
BACA JUGA:
Kepada polisi. ervina mengaku jika novita dan julita juga merupakan penari di wilayah Jakarta. keduanyalah yang meminta Ervina mencarikan pekerjaan ke Singapura.
Dipupuk Sri Mulyani, Kini Dana LPDP Capai Rp139 Triliun
Untuk bisa meloloskan keduanya, Ervina sendiri dijanjikan oleh manager club malam dengan upah sebesar Rp3 juta per orang. Sementara biaya transportasi dari Jakarta ke Singapura ditanggung oleh manager tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )