Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Muncikari Hendak Jual Dua Wanita Asal Jakbar ke Klub Malam di Singapura

Gusti Yennosa , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |18:46 WIB
Polisi Tangkap Muncikari Hendak Jual Dua Wanita Asal Jakbar ke Klub Malam di Singapura
Muncikari ditangkap di Pelabuhan Batam (Foto: MPI)
A
A
A

BATAM - Dua wanita muda asal Jakarta Barat, diamankan polisi bersama petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Keduanya hendak diberangkatkan ke Singapura untuk dijadikan penari di sebuah klub malam di Kota Singa itu.

Ervina, warga Jakbar yang sudah lama menetap di Singapura hanya bisa menanggis saat polisi mengamankannnya di ruang keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Saat diamankan, muncikari itu bersama Novita dan Julita. Dua wanita muda yang juga tetangganya di Jakbar.

Di Singapura, Ervina merupakan seorang waitres. Dia membawa Novita dan Julita untuk dipekerjakan sebagai penari striptis atau sexy dancer dengan iming iming upah hingga Rp14 juta atau 1.400 dolar Singapura.

Iming-iming itu menjadi mimpi indah buat Novita dan Julita. Bak mimpi di siang bolong, mimpi mengubah nasib buyar usai Polsek KKP dan petugas imigrasi mencegat merek.

Kapolsek KKP Iptu Putra Jaya Tarigan mengatakan bahwa tersangka Ervina sudah beberapa kali mebawa wanita muda untuk bekerja di Singapura.

"Tersangka sudah 15 tahun menetap di Singapura dan bekerja sebagai waitres di klub malam," kata dia, Kamis (8/3/2023).

 BACA JUGA:

Kepada polisi. ervina mengaku jika novita dan julita juga merupakan penari di wilayah Jakarta. keduanyalah yang meminta Ervina mencarikan pekerjaan ke Singapura.

BACA JUGA:

Dipupuk Sri Mulyani, Kini Dana LPDP Capai Rp139 Triliun 

Untuk bisa meloloskan keduanya, Ervina sendiri dijanjikan oleh manager club malam dengan upah sebesar Rp3 juta per orang. Sementara biaya transportasi dari Jakarta ke Singapura ditanggung oleh manager tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement